Kampoeng Tauhiid Sriwijaya
Kampoeng Tauhiid Sriwijaya dibangun di atas tanah wakaf seluah 2 hektar merupakan miniature realita kehidupan yang dicita-citakan, hadir sebagai sebuah model bagaimana santri dengan segala aktifitasnya dapat berjuang untuk dapat tumbuh dan berkembang secara bermartabat ditengah masyarakat melalui metamorfosa pemberdayaan berbasis dhuafa agar kelak ummat dapat merasakan hasil perjuangan dengan bingkai keikhlasan di tempat ini.
Pada tahun 2010 ketika Allah swt mengamanahkan 2 hektar tanah di wilayah Ogan Ilir, syariatnya melalui perjuangan santri mulailah diupayakan dengan sungguh-sungguh untuk bisa menghadirkan sebuah wadah yang bisa mengakomodir siapapun yang bersungguh-sungguh bermaksud menghadirkan kontribusi maksimal bagi perbaikan diri, ummat dan bangsa.
Dimulai dari gubuk kayu gelam berdinding papan dan beratap daun nipah berukuran 3 x 2 meter, lahan mulai diupayakan, dibersihkan dan dikelola sampai dengan dengan sekarang total asset tanah yang dikelola sebanyak 4 hektar.
H. Dikdik Sodikin
Ketua Pembina KTS
VISI
“Menjadi miniatur realita kehidupan Islami berlandaskan pemberdayaan menuju kemandirian ummat yang bermartabat dan memberikan kontribusi yang positif bagi bangsa indonesia.”
MISI
Menyelenggarakan aktifitas formal maupun informal dengan inti program :
- Memiliki aqidah yang lurus, ibadah yang benar, berakhlaqul karimah, berijiwa mandiri berlandaskan Al Qur’an.
- Membangun sistem kepesantrenan dengan semangat amanah, profesional, entrepreneurship dan leadership.
- Menyelenggarakan pemberdayaan dhuafa melalui optimalisasi potensi ummat menuju masyarakat mandiri.
MOTTO
“Membersihkan hati, meningkatkan kualitas diri”
NILAI INTI
- Jujur dan Amanah
- Kekuatan Ruhiyah
- Pejuang Profesional
- Kreatif dan Inovatif
- Keteladanan
Secara legalitas hukum, Yayasan Kampoeng Tauhiid Sriwijaya telah dicatatkan di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 20 April 2010 yang dibuat oleh Notaris Hajjah Mardaliani, SH, MKn dan di teruskan dengan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU 2359.AH.01.04 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN YAYASAN